Atas dasar penolakan di atas
kami menuntut dan mendesak agar:
kami menuntut dan mendesak agar:
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut semua Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam yang diajukan swasta/pemodal/investor
di kaswasan TNK
di kaswasan TNK
2. Menolak segala bentuk pembangunan infrastruktur wisata
pendukung yang dilakukan PT SKL dan PT KWE di TNK
pendukung yang dilakukan PT SKL dan PT KWE di TNK
3. Mendesak kementrian LHK untuk segera mengevaluasi dan
mencopok Dirjen LHK dan Kepala BTNK
mencopok Dirjen LHK dan Kepala BTNK
Demikian TRITUMA (tiga
tuntutan mahasiswa Manggarai Raya) ini kami sampaikan.
tuntutan mahasiswa Manggarai Raya) ini kami sampaikan.
Jakarta, 15 Agustus 2018.
Posting Komentar